“Every rupiah of charitable capital is directed with total fiduciary transparency to reinforce educational autonomy and student self-sufficiency.”
Air minum merupakan kebutuhan penting bagi para santri dan pengajar dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, pesantren juga membutuhkan sumber pendanaan yang dapat mendukung keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan santri secara berkelanjutan.
Melalui Program Wakaf Produktif #AirKebaikan, Yayasan Kun Karima menghadirkan pengadaan Depot Air Minum Isi Ulang RO & Filtrasi sebagai unit usaha produktif berbasis wakaf.
Depot ini nantinya tidak hanya menyediakan air minum yang higienis bagi santri dan pengajar, tetapi juga menjadi unit usaha yang dapat menopang kemandirian finansial pesantren. Surplus keuntungan bersih dari unit usaha akan diarahkan untuk mendukung beasiswa santri dhuafa dan tunjangan asatidz Kun Karima.
Selain itu, unit usaha ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi kewirausahaan bagi santri dan alumni, sehingga wakaf yang diberikan tidak hanya menghadirkan manfaat hari ini, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Melalui gerakan #AirKebaikan, mari bersama menghadirkan aset produktif yang dapat menyegarkan dahaga para santri sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Mari Berwakaf untuk Air Kebaikan!
Yuk, sisihkan sebagian rezeki terbaik kita untuk ikut menghadirkan depot air minum bagi santri dan mendukung kemandirian ekonomi pesantren.
Bantu Sekarang:
Klik tautan wakaf yang tersedia.
Masukkan nominal wakaf sesuai kemampuan.
Pilih metode pembayaran.
Selesaikan pembayaran dan ikut menjadi bagian dari wakaf produktif ini.
Semoga setiap tetes air yang mengalir untuk para santri dan setiap manfaat yang lahir dari unit usaha ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi para wakif.
Legalitas Nazhir:
Yayasan Kun Karima (Kun Karima Great Trust Fund)
Izin Nazhir Wakaf BWI: No. 3.3.00555
Statutory Trustee Accountability & License
Yayasan Kun Karima is formally registered as an accredited institutional Nazhir (endowment trustee) under the Indonesian Waqf Board (BWI) License No. 3.3.00555. All community contributions collected via the foundationâs proprietary portal are directly channeled without arbitrary intermediary fees.