“Setiap rupiah donasi dan wakaf dikelola dengan transparansi penuh untuk menopang kemandirian pesantren dan masa depan santri penuntut ilmu.”
Melalui program #DanaAbadiKebaikan, Yayasan Kun Karima merencanakan pembentukan dana abadi berbasis wakaf uang. Pokok wakaf akan dikelola dengan tujuan menjaga kelestariannya, sementara hasil pengelolaan yang tersedia diharapkan dapat mendukung beasiswa santri dhuafa dan kebutuhan pendidikan pesantren.
Pengelolaan direncanakan melalui instrumen investasi syariah dan usaha produktif dengan tata kelola serta pelaporan yang transparan. Hasil pengelolaan tidak dijanjikan tetap dan manfaatnya mengikuti realisasi hasil serta peruntukan yang ditetapkan.
Mari ikuti perkembangan #DanaAbadiKebaikan, ikhtiar membangun sumber dukungan pendidikan yang berkelanjutan.
Klik tombol donasi pada halaman program.
Pilih nominal wakaf sesuai kemampuan.
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
Selesaikan pembayaran dan ikut mendukung penyelesaian asrama Pesantren Kun Karima.
Semoga program ini dapat diwujudkan dengan amanah dan menghadirkan manfaat bagi generasi penuntut ilmu. Aamiin Yaa Rabbal âAalamiin.
Legalitas Nazhir:
Yayasan Kun Karima (Kun Karima Great Trust Fund)
Izin Nazhir Wakaf BWI: No. 3.3.00555
Akuntabilitas & Legalitas Statuter Nazhir
Yayasan Kun Karima terdaftar secara resmi sebagai Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor registrasi 3.3.00555. Seluruh penghimpunan dana pada platform donasi mandiri lembaga disalurkan langsung tanpa potongan perantara pihak ketiga.