CURATED SOCIAL INITIATIVES & PHILANTHROPY LEDGER Program Dispatch
INQUIRIES: [email protected]
Initiative Spotlight Cash Waqf & Endowment Fund 📍 Pandeglang, Banten

Preserving the Principal, Channeling Perpetual Returns: Kun Karima’s Cash Waqf Endowment

The core doctrine of cash waqf: the capital principal remains protected in perpetuity within halal investments, while steady dividends sustain educational excellence forever.

Preserving the Principal, Channeling Perpetual Returns: Kun Karima’s Cash Waqf Endowment
Field Documentation: Wakaf Uang Dana Abadi (#DanaAbadiKebaikan) — Kun Karima Foundation, Majasari, Pandeglang.

“Every rupiah of charitable capital is directed with total fiduciary transparency to reinforce educational autonomy and student self-sufficiency.”

Melalui program #DanaAbadiKebaikan, Yayasan Kun Karima merencanakan pembentukan dana abadi berbasis wakaf uang. Pokok wakaf akan dikelola dengan tujuan menjaga kelestariannya, sementara hasil pengelolaan yang tersedia diharapkan dapat mendukung beasiswa santri dhuafa dan kebutuhan pendidikan pesantren.

Pengelolaan direncanakan melalui instrumen investasi syariah dan usaha produktif dengan tata kelola serta pelaporan yang transparan. Hasil pengelolaan tidak dijanjikan tetap dan manfaatnya mengikuti realisasi hasil serta peruntukan yang ditetapkan.

Mari ikuti perkembangan #DanaAbadiKebaikan, ikhtiar membangun sumber dukungan pendidikan yang berkelanjutan.

Klik tombol donasi pada halaman program.

  1. Pilih nominal wakaf sesuai kemampuan.

  2. Pilih metode pembayaran yang tersedia.

  3. Selesaikan pembayaran dan ikut mendukung penyelesaian asrama Pesantren Kun Karima.

Semoga program ini dapat diwujudkan dengan amanah dan menghadirkan manfaat bagi generasi penuntut ilmu. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.

Legalitas Nazhir:
Yayasan Kun Karima (Kun Karima Great Trust Fund)

Izin Nazhir Wakaf BWI: No. 3.3.00555

Statutory Trustee Accountability & License

Yayasan Kun Karima is formally registered as an accredited institutional Nazhir (endowment trustee) under the Indonesian Waqf Board (BWI) License No. 3.3.00555. All community contributions collected via the foundation’s proprietary portal are directly channeled without arbitrary intermediary fees.